Fajarasia.id – Bagi banyak orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian yang ingin diwujudkan.
Tak heran, berbagai keuntungan dan manfaat yang ditawarkan begitu menggiurkan.
Salah satu keuntungannya adalah gaji yang stabil setiap bulan.
Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga. Tentu saja, ini adalah fasilitas yang menarik.
Selain itu, menjadi PNS juga memberikan perlindungan hukum dan masa depan yang terjamin.
Jika menjadi PNS, kita tidak perlu khawatir tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kecuali jika kita terlibat dalam tindak pidana yang melanggar hukum.
Tak dapat dipungkiri, menjadi seorang PNS adalah sebuah kebanggaan dan pencapaian tertinggi bagi banyak orang.
Namun, untuk bisa lolos menjadi PNS, kita harus melewati banyak tahapan yang melelahkan. Tidak sembarang orang bisa menjadi PNS.
Bagi mereka yang memiliki kualifikasi, keterampilan, dan kompetensi yang memadai, mereka harus melalui seleksi CPNS yang ketat.
Ada beberapa tahapan seleksi PNS yang penting untuk diketahui, yakni:
1. seleksi administrasi,
2. seleksi kompetensi dasar,
3. seleksi kompetensi bidang, dan
4. seleksi wawasan kebangsaan.
Bahkan setelah melewati tahap seleksi tulis, para pelamar yang lolos harus menghadapi tahap wawancara.
Kabar baiknya, ada beberapa tenaga honorer prioritas yang mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi yang ketat.
Beberapa kategori honorer tersebut antara lain adalah :
1. tenaga honorer bidang pendidikan,
2. tenaga honorer bidang penelitian,
3. tenaga honorer bidang pertanian,
4. tenaga honorer bidang administrasi,
5. tenaga honorer bidang fungsional, dan
6. tenaga honorer bidang kesehatan.
Mereka sangat beruntung karena pemerintah memberikan prioritas kepada kategori honorer tersebut untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi totalitas yang telah diberikan oleh keenam kategori honorer tersebut dalam melayani masyarakat.
Kinerja para honorer dalam kategori tersebut sangat nyata dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 131A ayat 2, pengangkatan tenaga honorer prioritas tanpa seleksi tetap harus melalui tahapan seleksi administrasi sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data honorer dengan database pemerintah.
Tahapan seleksi administrasi ini meliputi verifikasi data, seleksi administrasi, dan validasi data.***





