Hari Ini, Sekda Flotim Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Hari Ini, Sekda Flotim Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Fajarasia.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), bakal memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda.

Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Flores Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H kepada wartawan, Jumat (16/09/2022) menjelaskan bahwa sesuai jadwalnya Paulus Igo Geroda akan diperiksa hari ini.

Dijelaskan mantan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang ini, Paulus Igo Geroda akan diperiksa sebagai tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis (15/09/2022) kemarin.

“Sesuai jadwalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda diperiksa hari ini sebagai tersangka setelah penetapannya pada Kamis 15 September 2022 kemarin,” jelas Cornelis.

Menurut Kasi Pidsus, Paulus Igo Geroda ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 September 2022 kemarin. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dengan alasan sakit namun tanpa ada pemberitahuan secara resmi dari tersangka.

Untuk itu, lanjutnya, berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim, Paulus Igo Geroda diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (16/09/2022).

Ketika ditanya apakah tersangka Paulus Igo Geroda bakal ditahan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sikka mengatakan bahwa mengenai penahanan itu merupakan kewenangan penuh dari pimpinan berdasarkan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang ada.

Ditambahkan Kasi Pidsus, dalam kasus ini Kejari Kabupaten Flotim telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.

Untuk saat ini, katanya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim baru menahan satu (1) tersangka yakni ABH sedangkan PLT dan PIG selaku Sekda Flotim belum dilakukan penahanan dikarenakan kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis 15 September 2022 kemarin.

Ditegaskan Cornelis, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.

Menurut Cornelis, perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1)

ke-1 KUHP.

Dan, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rey)

Pos terkait