Hari Ini Ribuan Buruh akan Aksi di Depan Gedung MK 

Hari Ini Ribuan Buruh akan Aksi di Depan Gedung MK 

Fajarasia.id – Ribuan buruh dari Jakarta, Banten, dan Jawa Barat akan menggelar demo besar-besaran pada Kamis (31/10/2024). Demo bertepatan dengan pembacaan putusan uji materil Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Ada 3.000 hingga 5.000 massa datang ke MK untuk menghadiri sidang permohonan kami. Mohon pengertiannya kepada masyarakat,” kata Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), Riden Hatam Aziz, dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (30/10/2024) malam.

Rencananya, hakim MK akan membacakan putusan uji materil pada pukul 10.00 WIB. Untuk itu, ia telah menginstruskan anggotanya untuk datang lebih awal.

Riden berharap kepolisian mengizinkan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK Jakarta. “Faktanya ketika kami aksi di MK atau Istana, polisi memblokade kami di Simpang Patung Kuda Jakarta,” ujarnya.

Ada sembilan petitum yang diajukan buruh, di antaranya penghapusan aturan status tenaga kerja seperti kontrak bebas, harian lepas, dan outsourcing. Buruh ingin status tenaga kerja hanya dua macam, yakni karyawan tetap dan kontrak.

“Soal upah, sekarang Omnibus Law, parameter satu, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Inflasi kenaikan harga barang, kalau disamakan inflasi, bukan naik,” ujarnya.

Sorotan lain adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), pada Omnibus Law, kata Riden perusahaan bebas untuk memecat karyawan. Padahal, regulasi sebelumnya pada UU No. 13 Tahun 2003, ada tahapan pasa proses PHK.

Tahapan tersebut yakni penyelesaikan ditingkat internal antara perusahaan dengan karyawan (Bipartit). Jika tidak ada solusi maka diselasaikan di Dinas Ketenaga Kerjaan.

“Apabila di Dinas Ketenaga Kerjaan tidak ada solusi, maka dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kalau sekarang, silakan melawan, namun status ter-PHk,” katanya menegaskan.

Selain itu, PSMI juga menyoroti aturan pesangon yang dinilai merugikan. Aturan UU Cipta Kerja, pekerja yang di-PHK hanya mendapatkan 0,75 kali pesangon meski telah bekerja diatas 10 tahun.

“Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, kerja di atas 10 tahun dapat pesangon sembilan bulan. Dana penghargaan kerja tiga bulan, ketika pensiun dan PHK dapat kompensasi sesuai masa kerja,” ujar Riden.***

 

Pos terkait