Fajarasia.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan aturan baru distribusi LPG 3 kilogram (kg). Regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan disebut bakal mengatur rantai distribusi lebih ketat hingga ke tingkat pengecer.
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan aturan baru ini dibuat karena regulasi sebelumnya belum mencakup skema distribusi sampai konsumen akhir. “Perpres baru nanti akan lebih utuh, termasuk pengaturan margin keuntungan di setiap level distribusi,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, pemerintah juga berencana membatasi penerima manfaat LPG 3 kg berdasarkan data sosial ekonomi. Artinya, kelompok masyarakat mampu tidak lagi bebas membeli LPG subsidi tersebut.
Harga LPG 3 Kg
Pantauan di salah satu pangkalan LPG Tangerang Selatan menunjukkan harga jual LPG 3 kg masih sesuai HET, yakni Rp 19.000 per tabung. Sementara di tingkat pengecer atau sub pangkalan, harga bisa mencapai Rp 22.000 per tabung termasuk biaya pengantaran.
Harga LPG Non Subsidi
Untuk LPG non subsidi, harga di pasaran belum mengalami perubahan sejak Oktober 2025. Di wilayah Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg dijual Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg Rp 210.000 per tabung.
Namun, harga resmi Pertamina di tingkat agen lebih rendah. Berikut daftar harga LPG non subsidi (termasuk PPN) yang berlaku sejak 22 November 2023:
- Aceh, Sumatra, Lampung, Sulawesi Selatan/Tengah
- 5,5 kg: Rp 94.000
- 12 kg: Rp 194.000
- Bangka Belitung, Kalimantan, Gorontalo, Sulawesi Utara/Tenggara
- 5,5 kg: Rp 97.000
- 12 kg: Rp 202.000
- Banten, DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB
- 5,5 kg: Rp 90.000
- 12 kg: Rp 192.000
- Kalimantan Utara
- 5,5 kg: Rp 107.000
- 12 kg: Rp 229.000
- Maluku, Papua
- 5,5 kg: Rp 117.000
- 12 kg: Rp 249.000
Dengan aturan baru yang segera dirilis, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.






