Fajarasia.id -Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono menilai, terdakwa Mario Dandy sangat menikmati, saat menganiaya David Ozora. Mario Dandy pun dinilai kejam, tidak memiliki rasa kasihan ketika menghajar David secara membabi-buta.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam, terdakwa menikmati perbuatannya. Bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya,” kata Alimin saat membacakan vonis hukuman kepada Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Atas dasar itu, menurut Alimin, Mario Dandy layak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam pertimbangannya itu, hakim bahkan menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Mario Dandy.
“Hal meringankan tidak ada,” ujarnya. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David”.
Perbuatan Mario Dandy dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim juga membebankan biaya restitusi terhadap Mario Dandy sebesar Rp25 miliar, lebih ringan dari tuntutan, Rp120 miliar. Jika biaya restitusi tidak dibayar, Mario Dandy harus mengganti dengan penjara 7 tahun.****