Fajarasia.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengusulkan mekanisme praperadilan aktif dalam Revisi Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengungkapkan, Revisi UU KUHAP tersebut untuk memperbaiki proses hukum mulai penyelidikan, penyidikan hingga ke tahap selanjutnya.
“Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Habiburokhman mengatakan, penyusunan Revisi UU KUHAP ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang. RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR, dan pembahasannya pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.
“Komisi III DPR akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini, masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” katanya.
Habiburokhman menambahkan, pihaknya akan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dalam proses penyusunan RUU. Menurutnya, aspirasi dari berbagai kalangan akan menyempurnakan RUU KUHAP tersebut.
“Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP, kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini,” kata dia.****