Fajarasia.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bareskrim Polri. Menanggapi hal itu, Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan kasus yang menjerat wakilnya merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan dirinya.
“Mari kita ikuti proses hukum. Hukum ini tidak pandang bulu. Kasus Ibu Wagub ini adalah urusan pribadi, di mana beliau dikenakan menggunakan dokumen palsu alias ijazah palsu,” kata Hidayat, Selasa (24/12/2025) petang.
Hidayat menegaskan penetapan tersangka terhadap Hellyana tidak berkaitan dengan pencalonan mereka di Pilkada Serentak 2024. “Bagi saya, tidak ada kaitannya dengan saya. Karena waktu beliau mencalonkan wakil gubernur, beliau pakai ijazah SMA,” ujarnya.
Ia berharap Hellyana bisa fokus menyelesaikan kasus hukumnya di Mabes Polri. “Kita berharap, dengan kasus ini, beliau bisa melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan proses hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menambah daftar kasus hukum yang melibatkan pejabat daerah, sekaligus menjadi sorotan publik di Babel.





