Fajarasia.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memerintahkan penghapusan, melainkan meminta agar aturan tersebut diformulasi ulang.
“Putusan MK jelas, parliamentary threshold tidak dihapus. MK hanya meminta kita merumuskan kembali angka yang sesuai,” ujar Doli kepada wartawan, Jumat.
Ia menegaskan, berbeda dengan presidential threshold yang memang diputuskan untuk dihapus, ambang batas parlemen masih dianggap penting demi menjaga stabilitas politik. Menurutnya, suara rakyat yang tidak terakomodasi akibat PT masih dalam batas toleransi. “Kita ingin situasi politik stabil agar program pemerintah bisa berjalan,” tambahnya.
Doli juga menilai ambang batas parlemen berperan dalam memperkuat kelembagaan partai politik. Bahkan, ia mengusulkan agar aturan tersebut diterapkan hingga tingkat DPRD kabupaten/kota. “Itu bagian dari penguatan partai politik,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyampaikan pandangan berbeda. PAN mengusulkan agar PT dihapus karena dianggap menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR. Eddy menilai mekanisme fraksi gabungan seperti di DPRD bisa menjadi solusi agar aspirasi masyarakat tetap tersalurkan.
Perbedaan pandangan ini menambah dinamika diskusi revisi UU Pemilu, yang akan menentukan arah sistem kepartaian dan representasi politik Indonesia ke depan.





