Fajarasia.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan tidak akan menimbulkan persoalan.
“Selama ini tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan calegnya minimal 30 persen,” kata Doli, Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, putusan MK pada dasarnya hanya memperkuat affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR. Perbedaan utama setelah putusan ini adalah adanya sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 UU Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menegaskan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dapat digugurkan oleh KPU di daerah pemilihan terkait. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi diskriminasi dan memastikan keterwakilan perempuan lebih adil dalam sistem politik.****





