Fraksi Partai NasDem: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan

Fraksi Partai NasDem: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan

Fajarasia.id – Ketua Kimisi II yang juga Ketua DPP Partai NasDem, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota 30 persen caleg perempuan sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak politik perempuan.

“Putusan MK itu memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik kaum perempuan, terutama dalam hal pencalegan,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).

Sebelumnya, aturan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun dinilai belum memiliki mekanisme sanksi yang kuat. Putusan MK kini menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal tersebut dapat digugurkan oleh KPU di daerah pemilihan terkait.

Rifqi menyebut, kepastian hukum ini menjadi penguat afirmasi politik perempuan sekaligus mendorong sistem demokrasi yang lebih inklusif. “Saya kira ini positif bagi blueprint kepemiluan kita ke depan yang lebih pro terhadap gender dan kelompok yang selama ini menggaungkan isu feminisme dalam politik,” katanya.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 sendiri lahir dari gugatan sejumlah aktivis perempuan, dan kini dianggap sebagai tonggak penting dalam memastikan keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar operasional dalam sistem politik Indonesia.***

Pos terkait