Fajarasia.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Arif Rahman, menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber. Menurutnya, regulasi khusus ini mendesak untuk segera dibahas karena anak-anak Indonesia semakin rentan terhadap paparan konten berbahaya di dunia maya.
“Menurut hemat saya, perlu diusulkan RUU Perlindungan Siber,” kata Arif dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Arif sependapat dengan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang lebih dulu menginisiasi gagasan RUU tersebut. Ia menilai maraknya penggunaan media sosial oleh anak usia dini berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Pengguna medsos di usia dini dampaknya serius. Karena itu saya sepakat dengan usulan Pak Bambang,” ujarnya.
Arif menekankan bahwa anak-anak kini menjadikan ruang siber sebagai tempat bermain dan belajar. Namun tanpa pengawasan orang tua, mereka mudah terpapar konten negatif.
“Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegasnya.
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Filipina yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat terkait media sosial.
Menurut Arif, kehadiran RUU Perlindungan Siber akan melengkapi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.
“Kalau anak-anak bisa dilindungi dari paparan negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita sedang menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah pengguna internet di Indonesia pada 2025 mencapai 229,4 juta jiwa atau 80,66 persen dari populasi. Dari jumlah tersebut, 48 persen merupakan remaja di bawah usia 18 tahun, menurut data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).****




