Fajarasia.id – Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai sistem renumerasi kepala daerah perlu diformulasi ulang. Ia sepakat dengan pernyataan Mendagri Tito Karnavian yang menyoroti rendahnya take home pay kepala daerah dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab mereka.
“Gaji pokok bupati hanya sekitar Rp2 juta dan gubernur Rp3 juta. Itu jauh dari pantas. Saya mengusulkan gaji kepala daerah dibuat besar, fixed, tanpa tunjangan-tunjangan yang rawan disalahgunakan,” ujar Doli, Sabtu (18/7).
Anggota Komisi II DPR ini menekankan perlunya revisi PP No. 59/2000 agar biaya operasional kepala daerah dialokasikan secara proporsional dan digunakan sesuai kebutuhan. Ia berharap insentif tersebut mendorong kreativitas kepala daerah dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain soal renumerasi, Doli menekankan pentingnya integritas dalam sistem Pilkada. “Yang nomor satu adalah integritas. Itu harus jadi kriteria utama dalam seleksi kepala daerah,” katanya.
Senada, anggota Komisi II Golkar Ahmad Irawan menilai kenaikan gaji proporsional dapat mengurangi potensi korupsi. Ia menyebut persentase PAD bisa dijadikan dasar penyesuaian, dengan indeks kemahalan tiap daerah sebagai acuan.
Usulan ini dipandang sebagai langkah antisipasi atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Golkar menilai revisi UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 59/2000 menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem keuangan kepala daerah.***





