Fajarasia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa baru soal rekening dormant dalam Munas XI, 20-23 November 2025. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan dana dalam rekening dormant secara syariat tetap milik nasabah.
“Bank wajib mengingatkan pemilik rekening dormant. Jika pemilik tidak ada atau tidak diketahui, maka dana itu masuk kategori al-mal al-dlai’ dan wajib diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum,” ujar Niam, Senin (24/11/2025).
Fatwa ini muncul setelah PPATK menemukan lebih dari Rp190 triliun dana dormant, dengan Rp50 triliun di antaranya tidak jelas pemiliknya. Untuk rekening di lembaga keuangan syariah, dana wajib disalurkan sesuai prinsip syariah, misalnya ke Baznas.
MUI juga menegaskan menelantarkan dana hingga tak bermanfaat hukumnya haram. “Dana yang dibiarkan bisa disalahgunakan atau jadi celah kejahatan,” kata Niam.
Selain rekening dormant, Munas MUI XI juga menghasilkan fatwa lain, termasuk soal pajak berkeadilan, pengelolaan sampah di sungai dan laut, saldo kartu uang elektronik yang hilang, hingga manfaat asuransi jiwa syariah.***






