Fajarasia.id – Dalam enam tahun terakhirnya terdapat 210 WNI yang telah dideportasi otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS). Kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, saat ditemui Jumat (9/5/2025) lalu di Jakarta.
“Jadi, selama enam tahun terakhir, total ada 210 WNI yang dideportasi, jadi sebetulnya proses deportasi itu terjadi setiap tahun. Dan saat ini hingga bulan April, 30 (WNI) yang ditangkap dan enam yang dideportasi,” ujarnya.
Sedangkan, per 24 November 2024 sebanyak 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal (Perintah Pemindahan Terakhir). Artinya, WNI yang berstatus tidak berdokumen masuk ke dalam daftar non-citizen (bukan warga negara) dan non-detained (tidak ditahan), namun wajib lapor ke imigrasi setempat setiap tahun.
“Itu jumlahnya 4,276 dari total 1,4 juta warga negara asing, dulu walaupun dia sudah punya final orders, tidak sertamerta dideportasi. Jadi, contoh kasus yang BK yang ditahan, ditangkap di New York, dia sejak tahun 2009 itu sudah masuk dalam final orders of removal,” kata Judha menjelaskan.
“Tiap tahun dia lapor diri di kantor ICE, tidak ditangkap hanya lapor diri aja, namun terakhir dia lapor bulan Januari, kebijakan yang berubah, pada saat dia lapor diri, ditangkap. Jadi itu tidak dirazia dan dia udah dideportasi sekarang.”
Sementara, terkait 24 dari 30 WNI yang masih berada di detensi imigrasi AS, Judha memastikan enam perwakilan RI tetap memantau proses hukum yang ada. Serta, memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.
“Dan, memastikan bahwa yang bersangkutan sudah mendapatkan pengacara. Pengacara bisa dipilih sendiri oleh mereka ataupun nanti disediakan pengacara prabono,” ucap Judha.****