Eks Mensos Julian Batubara dan Napi Korupsi Lain Dapat Remisi

Eks Mensos Julian Batubara dan Napi Korupsi Lain Dapat Remisi

Fajarasia.id – Kepala Lapas Kelas I A Tangerang Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa mantan Mensos Juliari mendapat remisi khusus Natal. Dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.

Tak hanya Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023. Ditjen PAS Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Khusus pada momentum Hari Natal 2023. Sebagian dari belasan ribu narapidana itu, terdapat napi kasus korupsi yang juga mendapat remisi khusus Natal.

“Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi. Empat diantaranya tidak memenuhi syarat,” kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa(26/12/2023).

Adapun 69 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan. Remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.

“Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022. Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat,” ujarnya.

“Juga Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Semua sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan,” katanya.

Komisaris PT Wilmar Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari dan Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono dapat satu bulan. Dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar mendapat remisi satu bulan.

Selanjutnya, mantan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo remisi satu bulan. Dan mantan Dirut PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang remisi satu bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana. Karena telah menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” ucap Renyard, Minggu (24/12/2023).

Reynhard mengutarakan, pemberian remisi bertujuan agar dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi. Yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.

Bahkan, pemberian remisi khusus Natal 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000. Masing-masing Rp7.913.160 dari RK I dan Rp42.075.000 dari RK II.****

Pos terkait