Eks Dirjen Daglu Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Migor, Kejaksaan Ajukan Banding

Eks Dirjen Daglu Cs Divonis Ringan di Kasus Korupsi Migor, Kejaksaan Ajukan Banding

Fajarasia.id – Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis ringan terhadap para tersangka kasus korupsi mintak goreng, yang melibatkan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dan empat terdakwa lainnya..

Para terdakwa hanya divonis ringan dengan penjara satu hingga tiga tahun dari tuntutan jaksa, yakni tujuh sampai dua belas tahun penjara.

“Kita ajukan banding untuk semua terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Ketut menilai vonis yang hakim berikan tidak mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat. “Vonis itu menunjukkan apa yang didakwakan Jaksa terbukti secara hukum namun pemberian hukumnya tidak mencerminkan keadilan masyarakat,” terangnya.

Ketut menerangkan, perbuatan para terdakwa dalam kasus tersebut telah merugikan negara dan masyarakat secara luas. Pasalnya, negara telah menggelontorkan subsidi hingga Rp56 triliun untuk minyak goreng.

“Seperti kerugian yang begitu besar baik dari kerugian negara maupun kerugian dari masyarakat akibat kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng di masyarakat, serta beberapa bulan dirasakan oleh masyarakat luas padahal kita Distributor tersebar di dunia, bahkan negara sampai menyubsidi harga minyak sampai Rp 56 triliun. Harus ini menjadi perkembangan pemberatan bagi Majelis Hakim,” tegasnya.

Adapun, lima terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng ini adalah adalah mantan Dirjen Daglu Indra Sari Wisnu Wardhana, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA, dan Komisaris WNI Master Parulian Tumanggor.

Dari kelima terdakwa itu, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sedangkan, Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara, Stanley MA , Lin Che Wei, dan Pierre Togar Sitanggang, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.***

Pos terkait