Fajarasia.id – KPU masih mendalami informasi terkait surat suara tercoblos di Malaysia. KPU mengungkap terdapat 1972 surat suara yang dicoblos orang tak berwenang.
“Saat ini informasi yang kami peroleh dari PPLN Kuala Lumpur, pengawas Pemilu luar negeri Kuala Lumpur sedang mendalami informasi tersebut,” kata anggota KPU Idham Kholik, saat dihubungi, Jumat (9/2/2024).
“Informasinya ada 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak berwenang,” kata Idham.
KPU mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari Panwaslu LN Kuala Lumpur terkait informasi tersebut.
“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut hasil pendalaman atau penelaahan Panwaslu LN Kuala Lumpur,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri dugaan kecurangan surat suara di Tempat Pemungutan Surat Suara Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia yang sudah tercoblos. Bawaslu saat ini masih mengecek kebenaran terkait kondisi tersebut.
“Iya sedang dalam penelusuran Panwaslu Kuala Lumpur. Sedang berproses,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (7/2).
Lolly mengakui pihaknya memang kesulitan mengawasi distribusi surat suara metode pos. Lolly menyebut ketiadaan anggaran pun menjadi kendala tersebut.
“Iya karena kalau pos kan, hubungannya dengan kebijakan negara termaksud. Yang Bawaslu awasi pada proses persiapan pengiriman (memastikan data pemilih pos tepat jumlah, tepat nama dan tepat tujuan sesuai alamat) dan proses kedatangan atau surat suara yang kembali,” ujarnya.***