Dua ASN Bogor Dipecat Usai Kasus Perselingkuhan Viral

ilustrasi ASN Selingkuh
ilustrasi ASN Selingkuh

Fajarasia.id  – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai pengawas sekolah dasar dan menengah. Keputusan ini diambil setelah keduanya terseret kasus dugaan perselingkuhan yang sempat viral di media sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa hukuman yang dijatuhkan merupakan sanksi disiplin paling berat, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini mencuat setelah beredar video penggerebekan yang dilakukan oleh anak dari salah satu ASN. Aksi tersebut memicu laporan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Bogor melakukan pemeriksaan berjenjang mulai dari Dinas Pendidikan hingga tim pemeriksa khusus. Hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran berat kode etik ASN.

Proses Pemecatan

  • Rekomendasi hukuman disiplin diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025.
  • Keputusan resmi ditetapkan sehari kemudian, 11 Desember 2025.
  • Surat keputusan pemecatan diserahkan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025.
  • Keduanya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Jika tidak dilakukan, sanksi akan berlaku tetap.

Ajat menegaskan bahwa salah satu ASN perempuan yang terlibat kini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor agar menjaga integritas dan martabat sebagai pelayan publik.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Amanah sebagai aparatur negara wajib dijaga karena setiap tindakan akan berdampak pada diri sendiri,” ujar Ajat.***

Pos terkait