Fajarasia.id – DPR RI menegaskan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam kontrak internasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan dalam sidang uji materi Perkara Nomor 173 dan 188/PUU-XXIII/2025.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menjelaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan pemohon bukan pada norma undang-undang, melainkan praktik penafsirannya. “Norma sudah jelas dan konsisten. Mahkamah Agung bahkan sudah keluarkan SEMA 3/2023 agar pengadilan tidak serta-merta membatalkan kontrak hanya karena bahasa,” ujarnya di Senayan, Rabu (3/12/2025).
Wayan menilai menjadikan kontrak berbahasa asing tanpa terjemahan sebagai batal demi hukum justru bisa merusak iklim investasi. Menurutnya, kewajiban Bahasa Indonesia dimaksudkan sebagai instrumen edukasi dan perlindungan, bukan penghukuman.
Ia menekankan pentingnya itikad baik sebagai fondasi hukum kontrak. “Tidak adil jika kontrak dibatalkan hanya karena teknis bahasa ketika tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas legislator PDI-P tersebut.
Jika kewajiban bahasa dijadikan syarat batal demi hukum, Wayan memperingatkan akan muncul efek domino: pelaku usaha asing menghadapi ketidakpastian, sementara pihak Indonesia kehilangan fleksibilitas dalam kerja sama internasional.
DPR menegaskan, Bahasa Indonesia harus dipandang sebagai jaminan kesetaraan pemahaman dalam perjanjian internasional, bukan sebagai penghalang.****





