Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, DPR tengah menyusun naskah akademik sebagai tahap awal proses legislasi.
“Komisi III DPR RI sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah sejumlah regulasi lain rampung, termasuk KUHP, KUHAP, serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tipikor. Setelah itu, DPR akan membuka partisipasi publik sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan 16 pokok pengaturan.
RUU tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Dengan penyusunan naskah akademik ini, DPR menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang kuat untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dirampas demi kepentingan negara dan masyarakat.




