Fajarasia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030 dari unsur masyarakat. Persetujuan ini ditetapkan Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa. Serentak, peserta rapat menjawab, “Setuju.”
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pendalaman visi, misi, serta gagasan para calon terkait pengelolaan zakat nasional.
Adapun delapan calon anggota BAZNAS yang disetujui terdiri dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, dan ulama, yakni:
- Dikdik Sodik Mudjahid
- Zainut Tauhid Saadi
- Rizaludin Kurniawan
- Saidah Sakwan
- Syarifuddin
- Idy Muzayyad
- Mokhamad Mahdum
- Neyla Saida Anwar
Persetujuan ini diharapkan memperkuat tata kelola zakat nasional, meningkatkan kualitas pengumpulan dan pendistribusian zakat, serta menjawab tantangan pengelolaan zakat di masa mendatang.




