Fajarasia.id – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani itu berlangsung setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam sidang, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU KUHAP. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujarnya. Seluruh anggota dewan pun serentak menyatakan setuju.
Di kesempatan berbeda, Puan menegaskan bahwa hasil pembahasan yang disampaikan Komisi III sudah jelas dan komprehensif. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan yang beredar terkait substansi KUHAP baru.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa kita luruskan bersama,” tegasnya.
Panitia Kerja RUU KUHAP sebelumnya menyepakati 14 poin utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana, antara lain:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penekanan nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru dengan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan diferensiasi fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan tokoh masyarakat.
- Perbaikan kewenangan aparat penegak hukum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
- Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme baru seperti plea bargaining dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Dengan pengesahan KUHAP baru ini, DPR RI berharap sistem peradilan pidana Indonesia semakin modern, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi warga negara.****






