Fajarasia.id – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini merespons gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju dalam pemilihan presiden.
“Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam hukum dan pemerintahan. Itu hak konstitusional, termasuk hak untuk dipilih sebagai capres dan cawapres,” ujar Irawan,Sabtu (28/2/2026).
Ia mengingatkan, larangan serupa pernah diterapkan dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang keluarga petahana maju, namun aturan tersebut dibatalkan MK karena dianggap diskriminatif. Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 menjadi rujukan bahwa larangan seperti itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Irawan, jika ingin mencegah konflik kepentingan atau nepotisme, kerangka hukum harus difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, bukan membatasi hak keluarga mereka.
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu ke MK dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka meminta agar pencalonan presiden dan wakil presiden bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan petahana.****





