Fajarasia.id – DPR mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) 26 kabupaten/kota. Pengesahan dilakukan Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
“Apakah pembentukan Panja terhadap pembahasan 26 RUU Kabupaten Kota apakah bisa kita setuju?” kata Doli kepada anggota yang hadir di Ruang Rapat Komisi II DPR Kamis (20/6/2024). “Setuju,” seru anggota rapat panja yang hadir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurijal mengatakan, sebanyak 26 RUU kabupaten/kota untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah. RUU tersebut yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatra Barat.
“Penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota diperlukan. Hal ini untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.” kata Syamsurijal.
Menurutnya, RUU 26 kabupaten/kota merupakan inisiatif DPR yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024. Dia berharap RUU tersebut rampung di periode akhir DPR tahun ini, sebelum anggota DPR yang baru dilantik.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini. Kerangka hukum tersebut yaitu UUD 1956 dalam konteks NKRI,” ujarnya.****






