Fajarasia.id — Beredar kabar bahwa Direktur Utama TVRI, Imam Brotoseno, dipaksa mundur dari jabatannya. Pernyataan pengunduran diri yang bocor ke media sosial melalui rekaman rapat internal telah mengundang berbagai spekulasi dan menimbulkan tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab.
Menurut Dr. Freddy Ndolu, mantan anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2016–2021, mekanisme resmi pengunduran diri seorang Dirut LPP TVRI seharusnya dilakukan melalui surat permohonan kepada Dewan Pengawas. Dewas kemudian menggelar rapat untuk memutuskan apakah pengunduran diri tersebut diterima atau ditolak. Jika diterima, Dewas bersama Direksi dapat menyampaikan secara terbuka alasan pengunduran diri kepada publik. Sebaliknya, jika ditolak, berarti Dewas menilai yang bersangkutan masih dibutuhkan. Lain halnya jika terdapat temuan di luar kewenangan Dewas, maka prosesnya harus melibatkan pihak lain sesuai aturan.
“Dengan adanya pernyataan Imam Brotoseno dalam rapat internal yang bocor ke publik, Dewan Pengawas kini dituntut untuk merespons secara serius. Tanpa klarifikasi resmi, kondisi ini berpotensi menimbulkan multitafsir yang dapat berujung pada citra yang tidak elok bagi institusi sebesar TVRI,” ujar Freddy.
Ia menambahkan, fenomena pejabat menyatakan mundur dari jabatan akhir-akhir ini memang menjadi tren, baik di kalangan menteri maupun direksi BUMN. Hal ini menunjukkan tradisi baru dalam softly tour of duty pejabat publik. “Meski demikian, setiap pengunduran diri, baik karena alasan pribadi maupun tekanan eksternal, tetap menimbulkan pertanyaan: ada masalah apa di baliknya?” tegasnya.
Freddy menekankan bahwa sebagai pejabat publik, setiap alasan pengunduran diri harus dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban. Jika terdapat indikasi masalah yang lebih serius terkait jabatan, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.
Regulasi Terbaru dan Polemik Kewenangan
Perubahan peraturan terkait pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama TVRI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Dalam PP terbaru tersebut, terdapat ketentuan bahwa “Pemberhentian Dewan Direksi sebelum habis masa jabatannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Presiden.” Ketentuan ini berbeda dengan PP 13/2005 yang menegaskan bahwa anggota Dewan Direksi TVRI diangkat dan diberhentikan langsung oleh Dewan Pengawas.
Pasal 24 PP 13/2005 berbunyi: “Anggota dewan direksi TVRI diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.” Artinya, kewenangan Dewas sangat jelas sebagai perpanjangan tangan Presiden dan DPR dalam mengelola LPP TVRI maupun RRI.
Namun, perubahan melalui PP 04/2024 disebut-sebut diusulkan oleh Imam Brotoseno sendiri kepada Presiden Joko Widodo, dan ditandatangani di akhir masa jabatan Presiden Jokowi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Imam tidak mengikuti mekanisme Dewas karena kewenangan Dewas kini terbatas hanya pada pengangkatan, sementara pemberhentian harus melalui persetujuan Presiden.
Dampak dan Tuntutan
Situasi ini menimbulkan polemik besar karena menyangkut tata kelola lembaga penyiaran publik. Menurut pengamat, semangat public service media menuntut agar kewenangan Dewas dikembalikan sebagaimana diatur dalam PP 13/2005. Oleh karena itu, regulasi baru ini dinilai perlu ditinjau ulang, bahkan diajukan judicial review ke Mahkamah Agung, mengingat dampaknya tidak hanya pada TVRI, tetapi juga pada LPP RRI.
Dengan demikian, kasus pengunduran diri Imam Brotoseno bukan sekadar isu internal TVRI, melainkan juga ujian besar bagi transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi regulasi lembaga penyiaran publik di Indonesia. *****





