Realitarakyat.com – Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, akhirnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Manggarai melakukan pelimpahan Tahap II.
Pelimpahan tahap II ini, dilakukan oleh penyidik Tipidsus Polres Manggarai ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai Tahun 2016 – 2022.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Ariz Rizky Ramadhon, S. H kepada wartawan, Kamis (11/08/2022) membenarkan adanya pelimpahan Tahap II dari penyidik Polres Manggarai ke tangan JPU Kejari Manggarai.
Dalam pelimpahan itu, kata Ariz, penyidik Polres Manggarai menyerahkan barang bukti (BB), berkas perkara dan tersangka GSK selaku Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
“Iya benar. Ada penyerahan Tahap II dari Polres Manggarai ke tangan Jaksa Kejari Manggarai terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja desa dengan tersangka GSK selaku Kades Bangka Lao, Kecamatan Ruteng,” ujar Kasi Intel.
Dilanjutkannya, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Tahun 2017 hingga tahun 2019, kerugian keuangan Negara Cq. Daerah mencapai Rp. 544.523.901,00 (lima ratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah Sembilan ratus satu sen).
“Pelaksanaan Tahap II, tersangka yaitu GSK didampingi Anton Jeraman,SH selaku kuasa hukum dari tersangka,” kata Ariz.
Selanjutnya, kata Ariz, tersangka GSK dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/N.3.23/Ft.2/08/2022, Tanggal 11 Agustus 2022, di Rumah Tahanan Polres Manggarai selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
Dalam kasus ini, katanya, tersangka diduga melakukan tindak pidada sebagaimana diatur pada primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah ini, dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang, agar tersangka segera disidangkan,” tutup Ariz.(rey)