Fajarasia.id — Pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia kembali menegaskan peran vital mereka dalam menopang perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat, remitansi pekerja migran sepanjang 2024 mencapai USD 15,7 miliar atau sekitar Rp253 triliun. Angka itu setara ±1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadikan sektor domestik sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar.
Dari total 5,2 juta pekerja migran Indonesia, sekitar 2,5–3 juta di antaranya bekerja sebagai PRT. Namun, ironisnya, sektor yang menyumbang ratusan triliun rupiah devisa ini masih berada dalam perlindungan hukum yang lemah. Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja layak bagi PRT, sementara di dalam negeri, pekerja rumah tangga belum diakui penuh sebagai pekerja dalam sistem hukum ketenagakerjaan.
Kerentanan itu tercermin dalam berbagai kasus kekerasan. Amnesty International mencatat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap PRT di Indonesia sepanjang 2025. Angka tersebut diyakini hanya puncak gunung es, mengingat pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat yang sulit dijangkau pengawasan negara.
Secara konstitusional, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan adil dalam hubungan kerja. Perlindungan PRT, dengan demikian, bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan mandat konstitusi. Namun, RUU Perlindungan PRT telah tertahan lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, “Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak.” Ia menambahkan, penundaan pengesahan RUU Perlindungan PRT bukan lagi sekadar keterlambatan legislasi, melainkan soal keberpihakan negara.
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT, pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189, serta memperkuat perlindungan hukum, pengawasan, dan akses keadilan bagi PRT, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Setelah 22 tahun menunggu, penundaan pengesahan RUU Perlindungan PRT dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap kerentanan jutaan pekerja yang selama ini menopang ekonomi bangsa.****





