Fajarasia.id – Hanya dalam tempo sekitar 8 jam saja setelah laporan pengaduan diterima, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai amankan tersangka pelaku pencurian uang tunai senilai Rp2.370.000 milik dari Surya Utama, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tersangka pelaku pencurian yang kemudian diketahui berinisial H (34) diamankan dari kawasan Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Minggu (7/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH,MH, Selasa (9/5) membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan itu. Katanya, tersangkanya adalah H (34), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan korbannya adalah Surya Utama, warga Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Kejadian pencurian itu diketahui korban pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB dimana uang tunai milik korban sebesar Rp 2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam lemari di kamar rumah korban sudah hilang. Tidak terima atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan polisi dari korban, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku pencurian adalah H (34). Dan pada hari Minggu, tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB, unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Iptu Eko Ady R,SH,MH berhasil meringkus pelaku saat berada di seputaran Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Rekman Sinaga.
Menurut Sinaga, guna penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. Bersama tersangka, imbuhnya, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerjak jendela, 1 (satu) buah Obeng di sita dan 1 (satu) buah baju warna biru di sita dari pelaku.****