Fajarasia.id – Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang terancam dipidanakan Martinus Bere selaku debitur PT. Bosowa Multi Finance.
Pimpinan PT. Bosowa Mulati Finance Cabang Kupang terancam dipidanakan karena diduga menggunakan BPKB atas Martinus Bere selaku debitur sebagai fasilitas kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar.
PT. Bisowa Multi Finance Cabang Kupang bakal dipidanakan Martinus Bere selaku debitur karena telah merugikan dirinya sebagai debitur PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang.
“BPKB mobil truk atas nama Klien Kami dijadikan sebagai fasilitas/agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar tersebut telah merugikan Klien kami,” kata Petrus Meiro Mamoh didampingi Marselinus Manek dan Valentino Manlea, Rabu 15 Maret 2023.
Dijelaskan advokad muda yang akrab disapa Rio ini mengatakan Martinus Bere selaku Debitur pada PT. Bosowa Multi Finance sesuai perjanjian pembiayaan Nomor: 005909/CVI000426 tertanggal 25 Juli 2019 dengan Objek perjanjan pembiayaan pembelian 1 unit kendaraan Dum Truck, merk mitsubishi Tahun 2019, warna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P5KK – 205139, Nomor mesin 4D34TT – 39790 dengan nilai pembiayaan Rp. 363. 200. 000, 00 dengan Jangka waktu mengangsur selama 36 Bulan dengan besaran angsuran perbulan sebesar Rp.13.040.000,00.
Menurut Rio, Martinus Bere selaku Debitur telah melunasi angsuran kepada PT. Bosowa Multi Finance selaku Kreditur sesuaibukti kwitansi pelunasan tertanggal 17 Maret 2022 lalu.
“Setelah pelunasan tersebut, Pihak PT. Bosowa MultiFinance langsung menyerahkan Kwintansi Pelunasan dan Kunci cadangan kepada klien kami, sedangkan BPKB atas nama Klienkami belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses atau harus menunggu pengiriman dari Kantor Pusat di Makasar dengan waktu ± 3 Bulan,” ungkap Rio.
Setelah waktu 3 (tiga) bulan berjalan, lanjut Rio, Martinus Bere selaku debitur mendatangi PT. Multi Finance Kantor Cabang Kupang untuk mengecek BPKB miliknya tersebut, namun pihak PT. Bosowa Multi Finance beralasan BPKB belum bisa diserahkan karena masih ada denda yang harus dibayarkan, sehingga debitur diberikan perhitungan total hari keterlambatan sebanyak 2.304 hari dengan total denda sebesar Rp.150.220.800,00.
Terhadap besaran denda tersebut, kata dia, debitur
mempertanyakannya, karena jika terdapat denda mengapa debitur diberikan kwitansi pelunasan dan kunci cadangan pada saat pelunasan dan mengapa tidak disampaikan kepada debitur jika terdapat denda yang harus dibayarkan pada saat pelunasan angsuran kredit dari debitur serta bagaimana kebijakan dari pemerintah terkait kelonggaran kredit dimassa pandemi Covid – 19 yang dikategorikan sebagai force majeure.
“Atas pertanyaan klien kami tersebut dari pihak PT. Bosowa Multi Finance meminta untuk dendanya cukup dibayar sebesar Rp. 76.000.000,00 tanpa ada penjelasan namun, klien kami belum melakukan pembayaran apabila BPKB atas nama Klien kami belum diserahkan serta belum ada penjelasan dari Pihak PT. Multi finance terkait jumlah waktu keterlambatan dan penerapan kebijakan pemerintah terkait Pandemi Covid 19 kepada Klien kami,” kata dia.
Ditegaskan Rio, BPKB atas nama debitur saat ini masih status sebagai agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar sejak Tanggal 9 Agustus 2019 sampai dengan Mei 2023, hal ini baru diketahui debitur dari Pihak Bank BRI Cabang Atambua saat hendak mengajukan pinjaman Dana. Sedangkan sepengetahuan debitur, BPKB tersebut dalam penguasaan pihak PT. Bosowa Muti Finance.
Atas tindakan Pihak PT. Bosowa Multi Finance yang tidak menyerahkan BPKB, kata Rio, kepada debitur dan tidak memberikan kelonggaran kredit di massa Pandemi Covid- 19 serta menggunakan BPKB atas nama debitur sebagai fasilitas atau agunan kredit pada Bank Bukopin Cabang Makasar tersebut telah merugikan debitur Martinus Bere.
“Atas dasar uraian di atas kami selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 9 Maret 2023 tersebut telah mendatangi Pihak PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang untuk mempertanyakan hak dari klien kami tersebut sejak hari Jumat Tanggal 10 Maret 2023 dan hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023, namun Pimpinan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut tidak berada di Kantor dan baru ditemui pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023,” tutup Rio.
“Sesuai hasil Pembicaraan hari ini(Senin, 13 Maret 2023) kami menilai Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang tidak mampu menjelaskan apa yang menjadi alasan tidak diberikannya BPKB milik Klien kami, sehingga Pimpinan PT. Bosowa Multi Finance Cabang Kupang menghubungi Pimpinan pusat PT. Bosowa Multi Finance dan Pimpinan Pusat PT. Bosowa Multi Finance menyampaikan akan menyerahkan BPKB atas nama Klien Kami tersebut tidak lewat dari Bulan Maret 2023,” tambah Rio.(rey)