Fajarasia.id – Presiden KSPI Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan bakal umumkan kenaikan upah minimum 2026 pada 8 Desember 2025. Angka yang muncul dari formula RPP Pengupahan disebut hanya naik 4,3%.
Iqbal menolak keras skema tersebut. Ia menegaskan buruh bersama Partai Buruh dan 72 organisasi siap turun ke jalan. “Kalau dipaksakan pakai RPP Pengupahan, demo besar-besaran dimulai 7 Desember dan seterusnya,” tegasnya, Rabu (3/12).
Menurutnya, RPP tidak bisa diterapkan karena belum ada kesepakatan dengan serikat buruh. Ia menilai cukup pakai aturan Menaker seperti tahun lalu.
KSPI juga menyiapkan alternatif kenaikan yang lebih tinggi. Ada empat opsi yang diajukan:
- Kenaikan tunggal 6,5%
- Range 6%–7%
- Range 6,5%–6,8%
- Formula dengan Alfa 0,7–0,9, disesuaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.***




