Fajarasia.id – Polres Tangerang Selatan menetapkan remaja berinisial FDR (18) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga bocah laki-laki di Serpong Utara. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian korban merupakan sepupu tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban pada 10 Februari 2026. Setelah pemeriksaan saksi dan korban, penyidik menetapkan FDR sebagai tersangka pada 19 Februari. Ia diduga mengajak korban bermain sebelum melancarkan aksi pencabulan di sebuah kamar.
“Sebagian korban adalah sepupu tersangka,” ujar Wira di Mapolres Tangsel, Selasa(24/2/2026).
FDR kini ditahan dan dijerat Pasal 417 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, para korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Orangtua korban mengungkapkan kasus ini terdeteksi setelah pihak sekolah melihat tanda-tanda mencurigakan pada salah satu siswa. Dari penelusuran, terungkap dugaan keterlibatan FDR yang disebut memberi ancaman dan bahkan mencampur minuman dengan obat sebelum melakukan perbuatan cabul.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan dengan nomor LP/B/410/II/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penyidik menghadapi kendala karena bukti CCTV hilang dan TKP sudah berganti manajemen.
Meski begitu, penyelidikan tetap berjalan. Polisi meminta korban hadir untuk memberikan keterangan tambahan agar kasus ini bisa segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga.****




