Fajarasia.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah lengkap atau P-21.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang dikutip redaksi, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” ucapnya.
“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tuturnya.****