Berikut Jadwal Debat Ketiga Capres 2024 dan Temanya

Berikut Jadwal Debat Ketiga Capres 2024 dan Temanya

Fajarasia.id–  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan menggelar debat ketiga Pilpres 2024 pada bulan Januari 2024. Debat ketiga Pilpres akan dilakukan para calon presiden (capres) setelah debat perdana pada 12 Desember 2023 kemarin.

Lalu, kapan debat ketiga Pilpres 2024? Apa tema debat capres selanjutnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Debat Ketiga Pilpres 2024 Kapan?

Acara debat Pilpres 2024 berlangsung lima kali, yaitu dua kali di bulan Desember 2023, dua kali di bulan Januari 2024, dan satu kali di bulan Februari 2024. Untuk debat ketiga Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada:

Hari, tanggal: Minggu, 7 Januari 2023 (debat capres)

Tema Debat Ketiga Pilpres 2024

Debat calon presiden (capres) kembali berlangsung pada Januari 2024 mendatang. Adapun tema debat ketiga Pilpres 2024 adalah ‘Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik’.

Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2024

Debat Pilpres 2024 digelar dengan format tiga kali untuk calon presiden (capres) dan dua kali untuk calon wakil presiden (cawapres). Berikut ini adalah jadwal lengkap debat capres-cawapres untuk Pilpres 2024.

Debat pertama (Capres): 12 Desember 2023

Tema: Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan

Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga

Debat kedua (Cawapres: 22 Desember 2023

Tema: Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan

Debat ketiga (Capres): 7 Januari 2023

Tema: Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik

Debat keempat (Cawapres): 21 Januari 2023

Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa

Debat kelima (Capres): 4 Februari 2023

Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Aturan Debat Pilpres 2024

Aturan debat Pilpres 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Berikut daftar aturan debat Pilpres 2024.

Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.****

Pos terkait