Bentrok Kelompok Pemuda Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Bentrok Kelompok Pemuda Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Fajarasia.id – Polisi menangkap tiga terduga pelaku bentrok antarkelompok yang menewaskan satu orang, di Perum Kulo Desa Kembuan Satu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, sekira pukul 00.10 Wita.

“Akibat perkelahian itu, seorang pria bernama Fitsen Rompis (19) meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Senin(13/3/2023).

Usai kejadian tersebut, polisi langsung bergerak mencari para pelaku. Dua terduga pelaku, pria berinisial KT (24) dan AR (15), ditangkap di rumahnya selang 4 jam setelah kejadian. Sementara itu, seorang lainnya berinisia FN (19) menyerahkan diri ke polisi.

Aksi perkelahian dan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia, kata dia, lantaran diduga salah satu kelompok kekesalan melihat kelompok lainnya mengendarai sepeda motor sambil berteriak.

“Diduga kesal karena hal tersebut, kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik mendatangi kelompok korban yang sudah siap dengan bambu dan juga sajam (senjata tajam). Tak lama kemudian terjadilah perkelahian hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Abast.

Dalam perkelahian tersebut, korban mendapat serangan dengan senjata tajam dari para pelaku hingga menderita luka tebasan dan tikaman di beberapa tubuhnya.

“Korban yang saat itu memegang bambu, mendapat tebasan sajam dua kali di bagian tangan dan selanjutnya mendapat tikaman di ketiak sebelah kiri yang diduga dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut,” katanya.

Usai melakukan aksinya tersebut, para pelaku langsung berbalik arah meninggalkan lokasi kejadian, sementara korban harus berlari sempoyongan ke arah teman-temannya.

“Korban terus berlari hingga akhirnya langsung jatuh di jalan. Teman-temannya lantas membawa korban ke rumah sakit. Tak lama setelah mendapat perawatan di RS Umum Tondano, korban akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta dua buah barang bukti pisau badik sudah diamankan di Kantor Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Pos terkait