Bayar PBB Lebih Awal, Diskon hingga 10 Persen

Bayar PBB Lebih Awal, Diskon hingga 10 Persen

Fajarasia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 dan berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan khusus.

Skema insentif diberikan bertahap. Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April–31 Mei mendapat potongan 10 persen, periode 1 Juni–31 Juli sebesar 7,5 persen, dan periode 1 Agustus–30 September sebesar 5 persen. Semakin cepat pembayaran dilakukan, semakin besar keringanan yang diperoleh.

Selain itu, Pemprov juga memberi potongan 5 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2021–2025, sepanjang dilunasi pada periode 1 April–31 Desember 2026. Mekanisme ini diharapkan membantu masyarakat menata kembali kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.

Pemprov menegaskan, insentif ini bukan hanya meringankan beban warga, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota. Dana PBB-P2 digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, mulai dari perbaikan jalan, sekolah, layanan kesehatan, hingga pengendalian banjir.

Dengan sistem otomatis, nominal tagihan akan langsung menyesuaikan potongan sesuai periode pembayaran. “Keringanan ini menjadi momentum bagi warga untuk membayar pajak lebih awal sekaligus berkontribusi membangun Jakarta yang lebih tertata dan nyaman,” demikian pernyataan resmi Pemprov.***

 

Pos terkait