Bawaslu-KASN Tandatangani PKS Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Bawaslu-KASN Tandatangani PKS Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Fajarasia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi netralitas ASN pada Pemilu 2024. Bawaslu bersama KASN pun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, penandatanganan PKS dengan KASN itu menjadi tonggak sejarah pengawasan netralitas ASN. Juga sebagai salah satu tindak lanjut amanah Pasal 93 huruf (f) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting dan strategis untuk kami dan pemangku kepentingan demi menghadapi Pemilu 2024. Bawaslu mengapresiasi langkah KASN menginisiasi peluncuran aplikasi SIAPNET untuk mempercepat pertukaran informasi,” ujarnya lewat rilis yang diterima, Rabu (1/2/2023).

Bagja menjelaskan, pada Pemilu 2024, akan dilangsungkan pemilihan presiden, legislatif, kepala daerah di 37 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Untuk itu, Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN pada Pemilu 2024 mengedepankan fungsi pencegahan.

“Namun bila ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergi, dan efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan, penguatan kerja sama ini menjadi sangat penting. Terutama untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan,” ungkapnya.

Agus menyebutkan, lingkup PKS yang akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan adalah pertukaran data dan/atau informasi. Kemudian pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan dan monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.

“Khusus untuk pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu bersepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN yang disebut SIAPNET,” ujarnya.

Agus menjelaskan, aplikasi SIAPNET memfasilitasi pengaduan pelanggaran Netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu kepada KASN. Hal tersebut untuk lebih meningkatkan akurasi dan validitas data jumlah dan jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN, rekomendasi dan tindak lanjutnya.

“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga Netralitas Pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah,” jelasnya.***

Pos terkait