Fajarasia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang akan mengawasi para anggota Dewan. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi kampanye terselubung saat para legislator itu melaksanakan reses.
“Kita hanya bisa memantau, mengawasi Pemilu. Perjalanan tugas-tugas kedewanan itu menggunakan dana pemerintah harus betul-betul sesuai aspirasi,” ujar Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (9/2/2023).
Agus mengatakan, kampanye ini dapat berupa kegiatan menyampaikan visi dan misi dalam berbagai cara yang diatur menurut undang-undang. Artinya, lanjut dia, setiap orang yang akan mencalonkan diri menjadi peserta Pemilu Legislatif harus menjalankan ketentuan kampanye.
“Kami itu tidak bisa mencampuri masalah kedewanan. Seharusnya, para legislator bisa memilah dan bertanggung jawab dengan hal-hal yang misalkan berbau kampanye,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, jadwal kampanye baru dimulai pada November 2023. Sebelum masuk tahapan itu, para legislator diminta menjalankan fungsinya dengan baik tanpa kepentingan politik.
“Jika hari ini mereka sedang dalam menjalankan tugas reses, jalankan dengan baik. Jangan mencampuradukkannya dengan kegiatan politik atau kampanye,” tegasnya.
Di sisi lain, Bawaslu akan melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) tak berbadan hukum untuk menjadi pemantau Pemilu. “Kami mendorong ormas non-berbadan hukum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2023, untuk terlibat sebagai pemantau pemilu di Kota Tangerang,” tutur Agus. .***