Fajarasia.co – Saat ini proyek pembangunan gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) wilayah XV Tahun 2022 senilai Rp. 30 miliar, sementara dilaksanakan dilokasi yang masih dalam status sengketa hingga tingkat Mahkama Agung (MA) RI.
Pasalnya, keluarga Hanikus L selaku penggugat turut mengklaim bahwa lahan seluas 2 Ha diwilayah RT 07 RW 03 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang digunakan L2 Dikti untuk pembangunan gedungnya merupakan tanah warisan dari keluarganya yang sudah turun temurun.
Hal ini membuat pihak keluarga Hanikus L melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, dimana kini mencapai tingkat kasasi di MA RI. Meskipun belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, L2 Dikti tetap melakukan pembangunan dilokasi lahan sengketa dengan dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian dari Polsek Maulafa dan Pol PP Provinsi NTT.
Proyek bernilai Rp. 30 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 ini dikerjakan oleh PT. Flamboyan Prima Konstruksi dan PT. Angelia Oerip Mandiri.
Melihat kondisi demikian, ahli pidana dari Unwira Kupang, Mikael Feka kepada wartawan, Kamis (12/05/2022) mengatakan selama belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka tanah itu tetap menjadi milik pemerintah.
Terkait dengan larangan untuk membangun, katanya, pembangunan itu dilarang terkecuali membangun di lahan milik orang lain.
Menurutnya, dalam perkara tersebut belum ada putusan incrah terkait kepemilikan lahan. Sehingga, selama belum ada putusan incrah maka lahan tersebut masih tetap milik tergugat (Pemprov NTT).
“Soal pembangunan tidak ada kaitan dengan tanah sengketa kecuali nanti putusan memenangkan penggugat (Hanikus L),” katanya.
Ditambahkannya, salah satu syarat pembangunan yakni adalah izin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Untuk itu, dalam hal ini pemerintah selaku tergugat dan L2 Dikti yang mendapat hibah dan membangun di atasnya harus memikirkan konsekuensi kalau ternyata pemerintah selaku tergugat kalah dalam persidangan.
Masih menurutnya, sikap L2 Dikti dalam melakukan pembangunan diatas tanah yang dihibahkan oleh pemerintah walau tanah tersebut sedang dalam perkara kecuali tanah sengketa dilakukan conservatoir beslag tapi sepanjang dalam perkara tidak ada conservatoir beslag maka tdk ada masalah dengan pembangunan tersebut hanya saja harus tanggung konsekuensi apabila ternyata pemerintah kalah dalam perkara tersebut.
Mikael kembali menegaskan ketika pembangunan fasilitas pemerintah dan ternyata mangkrak, merugikan keuangan negara dan tidak ada aspek manfaat maka bisa dipidana karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).





