Fajarasia.id – Diawal Tahun 2024 ini, kinerja bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), perlu diaparesiasi.
Pasalnya, mengawali tahun 2024 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp5, 956. 786. 664, 40.
Dua orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka ini yakni FK dan HFX dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Hal ini menunjukan bahwa di tahun 2024 ini, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT, serius menangani dan menuntaskan kasus – kasus korupsi di wilayah hukum Kejati NTT.
Untuk PK dan HFX yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Selasa 16 Januari 2024.
Penetapan PK dan HFX sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan Barang Bukti (BB) maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dua (2) orang tersangka.
untuk tersangka FK dan HFX dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Dan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menegaskan hingga saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT bekerja secara profesional guna menuntaskan kasus – kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati NTT.
Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, untuk kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, merugikan keuangan negara hingga Rp5, 956. 786. 664, 40, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu 17 Januari 2024.
Ditegaskan Raka Putra Dharmana, siapapun bisa dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp5, 9 miliar itu.
Namun, lanjutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Semua pihak terkait berpeluang tergantung alat bukti yang ditemukan pada saat tahap penyidikan ini, saya tidak mau menyebutkan personal tapi semua pihak terkait berpeluang jadi tersangka,” tegas Raka Putra Dharmana.***