Atalia Praratya: Aliran Kepercayaan Setara dalam Administrasi Kependudukan

Atalia Praratya: Aliran Kepercayaan Setara dalam Administrasi Kependudukan

Fajarasia.id  – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa tidak ada istilah “agama resmi” dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Negara, kata dia, tetap mengakui dan melindungi keberadaan aliran kepercayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Aliran kepercayaan ini sesungguhnya tidak perlu bertransformasi menjadi agama untuk diakui negara,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) di Senayan, Rabu (1/7/2026).

Atalia menjelaskan, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, kedudukan aliran kepercayaan telah memperoleh pengakuan setara dengan agama dalam konteks administrasi kependudukan. Meski demikian, jika suatu keyakinan ingin diakui sebagai agama, terdapat sejumlah syarat seperti memiliki ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda, jumlah penganut memadai, serta organisasi yang mewadahi aktivitasnya.

Ia menekankan bahwa negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada penghayat kepercayaan sebagaimana warga negara lainnya. “Negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada penghayat aliran kepercayaan layaknya pemeluk agama lain,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan MAKI Palangka Raya mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden agar Agama Kaharingan diakui secara resmi dalam struktur Kementerian Agama. Aspirasi ini bertujuan menyelesaikan kendala administrasi yang dihadapi masyarakat adat, khususnya dalam pencantuman identitas keagamaan di KTP dan KK.****

Pos terkait