Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak memerlukan izin Presiden. Pernyataan ini sekaligus meluruskan klaim pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai tidak memiliki pijakan hukum.
“Pandangan tersebut tidak memiliki dasar konstitusi dan justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7).
Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah membatalkan imunitas jaksa secara absolut. Perlindungan prosedural, kata Rudianto, tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum, terutama dalam kasus OTT atau tindak pidana khusus dengan bukti permulaan yang cukup.
Politikus NasDem itu menekankan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. “Semua tindakan penegakan hukum harus berlandaskan konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.
Rudianto juga menyinggung komitmen Prabowo dalam Asta Cita untuk membersihkan praktik korupsi dari institusi negara. Menurutnya, penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi justru menjadi bagian dari komitmen Presiden dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan akuntabel.
Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus Febrie sebagai kriminalisasi dan menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Ia menilai Febrie adalah sosok berprestasi yang pernah menyelamatkan aset negara hingga ratusan triliun rupiah.****





