Anggota DPR Desak KPK Transparan soal SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun

Anggota DPR Desak KPK Transparan soal SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun

Fajarasia.id  – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap terbuka kepada publik terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Menurut Abdullah, keputusan KPK menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif. “KPK harus memberikan penjelasan yang komprehensif, supaya publik tidak beranggapan bahwa ketidakmampuan menghitung kerugian negara justru mengalahkan keadilan substantif dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menyoroti pernyataan KPK yang menyebut kendala utama terletak pada perhitungan kerugian negara. Abdullah menilai, seharusnya KPK dapat berkolaborasi dengan lembaga audit atau pihak berwenang lain untuk memastikan adanya kepastian hukum.

Selain itu, Abdullah mempertanyakan keterlambatan pengumuman SP3 tersebut. “Keputusan sudah diambil sejak Desember 2024, tetapi baru diumumkan sekarang. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan perlu dijelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah membuka kemungkinan Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut apabila ditemukan bukti baru. Ia menekankan bahwa SP3 tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam.

“Korupsi di sektor SDA bukan sekadar persoalan angka, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan menghalangi kemakmuran rakyat. Karena itu, SP3 tidak boleh mereduksi makna hukum pidana korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan kasus ini murni karena kendala teknis, bukan tekanan politik. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa auditor tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Kasus ini pertama kali dibuka pada 2017 dengan menetapkan Bupati Konawe Utara saat itu, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

Pos terkait