Anak di Moyo Hulu Sumbawa Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Diancam Diberhentikan Sekolah

Anak di Moyo Hulu Sumbawa Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Diancam Diberhentikan Sekolah

Fajarasia.id – Seorang anak berinisial E (18) diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, S (39).

Korban dicabuli di rumahnya yang berada di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Korban dicabuli sejak kelas 4 SD dan terjadi berulang kali hingga korban menginjak Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korban diancam akan diberhentikan dari sekolah jika menceritakan kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya. Korban takut bercerita karena diancam sang ayah.

Akhirnya, ibu korban dengan didampingi paman korban melaporkan kasus itu ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa pada pertengahan April 2023.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan, kami sudah periksa korban, saksi dan pelaku,” kata Arifin saat dihubungi,sabtu (6/5/2023).

Arifin mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berusaha mengumpulkan alat bukti.

Menurutnya, sejauh ini keterangan korban masih berubah-ubah dan belum konsisten.

Korban juga mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan sang pacar sehingga pelaku diduga lebih dari satu orang.

Orangtua sering bertengkar

Arifin menyebut, korban diancam sang ayah sehingga tidak berani bercerita dan memendam apa yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Korban diancam akan diberhentikan dari sekolah jika bercerita kepada ibunya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ibu dan ayah korban kerap bertengkar. Pertengkaran gara-gara utang. Korban sudah tidak tahan melihat pertengkaran orangtuanya.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan psikologis dan visum et repertum,” sebut Arifin.

Dari hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami gangguan psikis berat karena persoalan pertengkaran orangtuanya.

Korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis yang rutin agar keterangannya konsisten dan tidak berubah saat pemeriksaan.

Arifin menyebutkan, diperlukan dokumen atau surat dan keterangan saksi ahli, yaitu psikolog dan lainnya guna melengkapi alat bukti. Sejauh ini, kata Arifin, ayah kandung korban belum mengakui perbuatan pencabulan tersebut.

“Penyidik perlu waktu untuk melengkapi alat bukti atas dugaan kekerasan seksual pada E karena proses pembuktian ini tidak mudah,” jelas Arifin.

Ia menambahkan, dalam kasus perlindungan anak tidak ada masa kedaluwarsa, dan tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku meskipun kejadian sudah cukup lama.

Kasus ini terjadi sebelum anak berusia 21 tahun, sehingga nanti akan digunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Pos terkait