AMAN, DPR, dan Akademisi Soroti Potensi Ekonomi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Berkelanjutan

AMAN, DPR, dan Akademisi Soroti Potensi Ekonomi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Berkelanjutan

Fajarasia.id — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama sejumlah anggota DPR RI dan pakar akademik menegaskan pentingnya pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai aktor strategis dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam diskusi bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat”, para narasumber menyoroti bahwa masyarakat adat bukan hanya penjaga keberagaman budaya, tetapi juga pemilik sumber daya alam yang bernilai tinggi.

Tanah Adat sebagai Fondasi Ekonomi Lokal

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Annas Raden Syarif, menyatakan bahwa pengakuan hak atas tanah adat dengan peta wilayah yang jelas dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal. Berdasarkan pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare. Bahkan, satu wilayah adat saja bisa memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar.

“Masyarakat adat adalah fondasi bangsa yang menjaga keberagaman sekaligus sumber daya ekonomi daerah,” ujar Annas.

RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Tegas dan Adil

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menilai bahwa definisi yang kabur dapat menimbulkan konflik klaim dan menghambat kebijakan pemberdayaan.

“Masyarakat adat telah eksis jauh sebelum sistem administratif modern. Potensi ekonomi mereka sangat besar dan perlu didukung dengan regulasi yang berpihak,” kata Ledia.

Institusi Adat sebagai Pilar Ekonomi Berkelanjutan

Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal sosial dan ekonomi. Ia menyebut bahwa meskipun belum tercatat dalam sensus ekonomi, masyarakat adat memiliki produktivitas tinggi dan sistem sosial yang kuat.

“Jika dibandingkan dengan standar UMR, penghasilan mereka bisa lebih tinggi. Kekuatan utama mereka terletak pada institusi sosial yang menjadi penentu mendalam dalam ekonomi masyarakat adat,” jelas Zuzy.

Kolaborasi untuk Keadilan Ekonomi

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk mendorong pengakuan hukum dan pemberdayaan ekonomi komunitas adat. Para peserta sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dengan pengakuan yang tepat dan dukungan kebijakan yang berpihak, masyarakat adat dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal sekaligus penjaga kelestarian lingkungan dan budaya bangsa.****

Pos terkait