Fajarasia.co – – Ombudmsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menduga adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di dua wilayah yakni Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Lembata menunggu momen kenaikan BBM agar harga jual lebih tinggi.
“Bisa jadi terjadi penimbunan di sub penyalur dan pengecer, menunggu momen kenaikan BBM agar harga jual lebih tinggi. Tugas aparat keamanan untuk cek, apakah terjadi penimbunan BBM,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Sabtu (03/09/2022).
Menurut Darius, keluhan warga sebagai konsumen terkait kelangkaan BBM menjadi tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim dan Lembata untuk melakukan upaya pengecekan distribusi dari SPBU ke sub penyalur, jika tidak terjual ke pengecer bisa jadi penimbunan di sub penyalur dan pengecer, karena menunggu momen kenaikan harga BBM agar harga jual lebih tinggi.
Semestinya, kata Darius, BBM tidak akan mengalami kelangkaan, jika kuota BBM yang telah ditetapkan BPH Migas untuk setiap kabupaten tidak dikurangi, kecuali pasokan atau distribusi dari Pertamina ke penyalur atau SPBU yang ada di dua kabupaten tersebut terganggu karena faktor cuaca atau lainnya.
Sementara, Section Head Communication PT Pertamina Parta Niaga Jatibalinus, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan Pertamina sebagai operator dalam melakukan penyaluran BBM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) melalui Surat keputusan (SK) kepala BPH Migas no 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
“Intinya dari kami, Pertamina menyesuaikan dengan kuota yang ditetapkan BPH Migas, jika ada terjadi penyelewengan di SPBU atau di luar SPBU, kami serahkan ke aparat keamanan,” kata Arya.
Jika ada dugaan terjadi situasi di luar SPBU, misalnya penyelewengan, penimbunan atau lain sebagainya, Pertamina menyerahkan ke aparat keamanan dan dinas berwenang sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014.
Jika kejadian dugaan lainnya atau didapati oknum nakal di lokasi SPBU, Pertamina memberikan ruang bagi warga sebaagai konsumen BBM untuk melaporkan ke aparat keamanan atau melalui layanan pengaduan Pertamina 135.(rey)