Fajarasia.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta implementasi aturan 8 jam kerja pengemudi truk logistik dijalankan konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin, AHY mengatakan pemerintah tidak secara khusus membahas jam kerja pengemudi, namun aturan mengenai hal tersebut telah ada dan perlu ditegakkan secara konsisten di lapangan.
“Tadi tidak secara khusus kita bahas (soal jam kerja pengemudi truk logistik), tapi sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kembali, kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya ya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan,” kata AHY dalam jumpa pers seusai rapat tersebut.
Dia menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan awak media yang mengkonfirmasi adanya pernyataan Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti yang menyebut banyak sopir logistik yang mendoping dirinya sendiri menggunakan obat terlarang.
Ika menyatakan hal itu saat rapat dengan Komisi V DPR RI. Ia menyebut, pengemudi harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya dalam waktu hanya 14 jam tanpa jeda istirahat yang cukup.
“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” kata Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Menanggapi hal itu, AHY menekankan bahwa persoalan sering muncul bukan karena ketiadaan regulasi, melainkan lemahnya implementasi, sehingga menimbulkan insiden dan kecelakaan yang seharusnya bisa dihindari jika aturan dijalankan dengan benar.
Menurutnya, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi sulit dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Ia menegaskan, perhatian terhadap kesejahteraan pengemudi menjadi bagian penting dari strategi pemerintah menciptakan ekosistem transportasi logistik yang aman, manusiawi, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi kami juga satu semangat untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pengemudi karena kita tahu banyak sekali yang kondisi ekonomi dan sosialnya sangat-sangat terbatas dan membutuhkan atensi dari kita semua,” ucap AHY.
Dia juga menyampaikan bahwa pemerintah secara terbuka menerima aspirasi dan masukan dari asosiasi pengemudi truk serta pelaku logistik, sebagai bahan penting dalam memperkuat kebijakan dan pengawasan di sektor transportasi darat.
“Dari waktu ke waktu kami juga mendengar, di Parlemen (Komisi V DPR RI) juga diterima dengan baik sehingga kolaborasi pemerintah dengan DPR RI ini saya rasa bagus untuk kita kawal bersama. Pada akhirnya kita ingin mereka (pengemudi truk logistik) juga semakin baik kehidupannya,” kata AHY.
Diketahui, Menko AHY membawahi lima kementerian, pertama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kedua, Kementerian Pekerjaan Umum (PU); ketiga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; keempat Kementerian Transmigrasi; dan kelima Kementerian Perhubungan.****






