3 Bos Smelter Timah Divonis 4-8 Tahun Bui, Ada yang Dibebankan Rp 2 T

3 Bos Smelter Timah Divonis 4-8 Tahun Bui, Ada yang Dibebankan Rp 2 T

Fajarasia.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Mereka divonis 4 hingga 8 tahun penjara.

Sidang vonis dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024). Tiga petinggi smelter swasta itu adalah Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.

Hakim terlebih dahulu membacakan putusan terhadap Suwito. Suwito divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim ketua Eko

“Membebankan uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Suwito juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Suwito dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Robert dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata hakim.

“Uang pengganti Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Robert juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Kemudian, Rosalina divonis 4 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka rekening Rosalina.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan,” kata hakim.

Rosalina dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut vonis hakim terhadap tiga terdakwa :

1. Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 6 tahun kurungan

2. Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 6 tahun kurungan

3. Rosalina divonis 4 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.****

 

Pos terkait