Fajarasia.id — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memperketat koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri guna mempercepat penyelesaian sengketa serta ketidakpastian status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI). Langkah ini difokuskan terutama bagi anak-anak dari hasil perkawinan lintas negara dan pekerja migran.
Direktur Jenderal AHU Widodo menegaskan bahwa legalitas kewarganegaraan tidak sekadar urusan administrasi pendaftaran, melainkan pemenuhan hak mendasar atas jaminan perlindungan hukum dan identitas negara.
Upaya percepatan tersebut membuahkan hasil nyata pada penanganan kasus Rehana Jasmine, anak dari pekerja migran Indonesia di Hong Kong dan berayah warga negara India, yang kini resmi mengantongi status WNI. Secara keseluruhan, data Kementerian Hukum mencatat 1.088 orang telah mendapatkan penegasan status WNI, yang tersebar di Kuala Lumpur (750 orang), Tawau (170 orang), serta Bitung, Sulawesi Utara (168 orang).
Meski demikian, tantangan pemenuhan legalitas masih terbilang besar. Data KBRI Kuala Lumpur menunjukkan terdapat sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen (undocumented) yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan. Selain itu, terdapat 900 permohonan di Davao, Filipina, yang masih menjalani proses verifikasi berkas.
Di Hong Kong, data pelayanan periode 2021–2026 mencatat 232 permohonan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Kondisi ini mempertegas pentingnya pemahaman masyarakat terkait implikasi hukum bagi keluarga hasil perkawinan campuran.
Sebagai landasan kepastian hukum, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2026. Regulasi baru ini ditujukan untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses permohonan status hukum bagi warga negara.****





