Fajarasia.id — DPR RI menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan mencatat penyelesaian 20 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang.
Penutupan masa sidang dilakukan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pidato tersebut, DPR menyoroti sejumlah persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari kerentanan sosial, penyaluran bantuan sosial, bencana alam, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“DPR RI memberikan perhatian yang serius terhadap berbagai persoalan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat selama masa persidangan ini,” kata Dasco saat membacakan pidato Puan.
DPR, lanjut Dasco, berupaya memastikan penanganan bencana dan karhutla dilakukan secara terpadu. Pemerintah juga didorong memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran.
“Ukuran keberhasilan kebijakan negara adalah ketika setiap rakyat membutuhkan perlindungan, maka rakyat benar-benar merasakan kehadiran negara,” ujarnya.
Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 20 RUU hingga menjadi undang-undang selama masa persidangan tersebut.
Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Satu Data.
Menurut Dasco, sejumlah regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan masyarakat, keadilan sosial, serta kesejahteraan rakyat.
Pada masa persidangan berikutnya, DPR akan melanjutkan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Setelah menutup Masa Persidangan I, anggota DPR akan memasuki masa reses mulai 9 Oktober hingga 9 November 2026.
“Mulai tanggal 9 Oktober sampai dengan 9 November 2026, DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027,” kata Dasco.
Masa reses menjadi periode bagi anggota DPR untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebelum kembali memasuki masa persidangan berikutnya.***





