Tarif Ojol Kurir Bakal Diatur, Ini Langkah Pemerintah

Tarif Ojol Kurir Bakal Diatur, Ini Langkah Pemerintah

Fajarasia.id  – Pemerintah mulai menyiapkan aturan baru mengenai biaya jasa pengantaran makanan dan barang melalui platform digital. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol), memperkuat perlindungan mereka, serta mendorong transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Melalui aturan tersebut, Kemkomdigi memperoleh mandat untuk menetapkan biaya jasa transportasi bagi layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar, dikutip dari siaran pers Kemkomdigi, Senin (12/10/2026).

Menurut Nezar, pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya jasa, tetapi juga mencakup transparansi mekanisme pembentukan harga oleh platform. Ketentuan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa yang mereka terima sekaligus meningkatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.

Nezar menjelaskan, Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan regulasi. Hasil simulasi itu akan menjadi bahan dalam merumuskan ketentuan yang lebih terperinci.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.

Pembagian kewenangan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pemerintah membagi tanggung jawab pengaturan berdasarkan jenis layanan yang disediakan platform digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kemkomdigi bertanggung jawab atas layanan pengantaran barang dan makanan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pengaturan biaya platform sebesar 8 persen sebagaimana disebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Pengaturan biaya platform ini menjadi salah satu isu penting dalam penataan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Namun, ketentuan mengenai tarif angkutan orang dan biaya jasa pengantaran barang atau makanan berada dalam lingkup kewenangan yang berbeda.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan selaras, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, forum tersebut akan berperan dalam menyelaraskan kebijakan serta mengoordinasikan penyusunan aturan pelaksanaan Perpres.

Forum itu akan dipimpin langsung oleh Menteri UMKM dan menjadi wadah koordinasi lintas kementerian dalam mengawal implementasi kebijakan transportasi berbasis platform digital.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, pemerintah berupaya membangun tata kelola layanan digital yang lebih terarah. Tantangannya adalah memastikan aturan mengenai biaya jasa, transparansi harga, dan perlindungan pengemudi benar-benar memberikan kepastian bagi para mitra tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha platform digital.****

Pos terkait